UU KIP, Transparan Bukan Telanjang
by , 8 April 2015
0

Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia dan juga bagi praktisi komunikasi, mungkin PRiders telah mengetahui bahwa beberapa tahun lalu keterbukaan Informasi Publik dijamin oleh negara melalui UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang biasa disebut UU KIP. Dengan demikian, kita tidak perlu lagi melakukan aksi protes atau demo secara emosional untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait aktivitas Badan Publik. Pertanyaannya kemudian adalah siapakah yang termasuk Badan Publik dan wajib menjalankan amanah UU KIP? Pertanyaan ini masih relevan, karena masih banyak yang belum paham mengenai UU KIP, baik masyarakat maupun pejabat.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN  atau APBD. Organisasi nonpemerintah juga masuk dalam kategori Badan Publik jika sebagian atau seluruh dananya juga bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dari sini kita bisa mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang kita butuhkan.

Apakah dengan adanya UU KIP masyarakat sebagai Pemohon Informasi dapat mendapatkan informasi apa saja dengan bebas dan sangat terbuka? Tentu saja tidak. UU KIP menjamin transparansi informasi artinya terbuka namun ada beberapa informasi yang dikecualikan. UU KIP tidak membuat Badan Publik untuk menyediakan informasi dengan “telanjang” melainkan ada beberapa poin pengecualian dengan berbagai kriteria yang diatur dalam pasal 17.

Secara umum kriteria informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang dapat menghambat proses hukum; Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dan Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Terlihat banyak pengecualian? Tenang saja PRiders, anda tidak perlu khawatir karena UU KIP menjamin transparansi untuk beberapa kategori informasi seperti Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.  Pasal tentang pengecualian Informasi Publik bukan merupakan alasan untuk membatasi akses publik terhadap keseluruhan dokumen melainkan untuk menjaga kepentingan yang lebih besar. Jaminan UU terhadap keterbukaan Informasi Publik tentunya akan menghasilkan berbagai dinamika dan permasalahan. Oleh karena itu, jangan khawatir jika terjadi sengketa dalam proses permohonan informasi, karena penyelesaiannya akan dibantu oleh Komisi Informasi (KI).

Indonesia telah menjamin keterbukaan Informasi Publik, karena itu sudah saatnya kita pro aktif untuk mencari informasi yang lebih detail terkait UU KIP. Jadi bagi PRiders yang membutuhkan Informasi Publik secara transparan, marilah perjuangkan keterbukaan tersebut dengan cara yang cerdas dan tidak mengedepankan emosional.

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about debugging in WordPress.