Ajak Pemerintah dan Masyarakat Seluruh Indonesia Awasi Pengelolaan Dana Desa yang Transparan
by , 6 May 2015
0

Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Ajak Pemerintah dan Masyarakat Seluruh Indonesia Awasi Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

Beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 28 April 2015, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, berikan sambutan pada Pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Puan Maharani mengatakan bahwa Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat Masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Masyarakat Desa memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Dengan semakin diperkuatnya peran Masyarakat Desa di dalam UU Desa maka Pemerintahan Desa juga dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa, terbuka, serta bertanggung jawab.

Acara yang diselenggarakan hingga 30 April 2015 lalu dihadiri oleh enam gubernur, 159 bupati/wali kota, 22 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi, dan 256 BPMPD kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam sambutannya, Menko PMK Puan Maharani mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu dekat, seluruh Desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015.

Untuk mendukung pencapaian RPJMN dalam membangun Desa Mandiri, diperlukan dukungan semua pihak dalam mengarahkan program yang berbasis desa dan kawasan perdesaan.

“Selama lima tahun ke depan sesuai dengan RPJMN 2015-2019, Pemerintah menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 Desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri,” ujar Puan. Dan untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T tersebut pada tanggal 7 April 2015, Menko PMK mengatakan Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa. Dimana Esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis Desa dan Kawasan Perdesaan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa.

Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tansparan dan akuntabel diperlukan pengawasan yang baik, mulai dari lembaga formal maupun pengawasan dari masyarakat. Menurut  Puan   dana desa rawan politisasi karena belum adanya payung hukum terkait dengan pencairan anggaran. Beliau juga menegaskan tidak akan mencairkan dana desa bila mekanisme hukum yang mengatur pengawasan belum dikelola dengan baik.

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 ini diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.

Pasca kegiatan sosialisasi yang terpusat di Jakarta, diharapkan sosialisasi hingga ke pemimpin Desa bisa dilakukan menyeluruh dan komprehensif. Hal ini tentu diperlukan untuk mereduksi perbedaan pandangan ataupun kesalahan dalam menafsirkan undang-undang yang dimaksud. Disinilah perlu peran penting pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan arus informasi dan jalur komunikasi yang digunakan dalam melakukan sosialisasi minim hambatan. Jika kesamaan informasi telah terjangkau hingga seluruh pelosok desa di Indonesia, tentu akan membantu dalam pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang Desa ini. Begitupun juga bagi masyarakat, tidak hanya para pejabat pemerintahan yang perlu diberikan edukasi dan sosialiasasi, masyarakat juga perlu diberikan sosialisasi agar bisa bersama-sama mengawasi pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan.

WordPress › Error

There has been a critical error on this website.

Learn more about debugging in WordPress.